PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp 64,5 miliar. Dana sebesar itu dialokasikan untuk sembilan OPD.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik.
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
Menurutnya, kesembilan OPD tersebut di antaranya yakni Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
"Selain itu juga pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru, dan Bagian Perekonomian," ungkap Sri Puji Astutik kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/6/2021).
Sri Puja Astutik berharap, alokasi anggaran dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau itu dapat terserap maksimal dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Sesuai dengan program pemerintah yaitu pada saat pandemi ini dengan prioritas bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat, kami harapkan dana DBHCHT dapat terserap sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.
Ia menambahkan, besaran dana yang diterima dari tiap-tiap OPD tidak sama tergantung pemanfaatannya. Adapun pemanfaatannya di masing-masing OPD sangat bervariasi namun tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
"Dana dari DBHCHT ini penggunaannya ada 3 program, yang pertama untuk program bidang kesehatan 25 persen, kedua untuk bidang kesejahteraan masyarakat itu 50 persen yang dibagi 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku serta pelatihan-pelatihan dan 35 persennya untuk bantuan langsung tunai (BLT). Untuk program ketiga untuk bidang penegakan hukum sebesar 25 persen," jelasnya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Ia merinci, untuk bidang kesehatan dikucurkan ke Dinkes Pamekasan dan RSUD Waru, untuk peningkatan kualitas bahan baku ada di DKPP, sedangkan pelatihan pada DPMPTSP Naker.
"Sementara untuk bantuan langsung tunai (BLT) merupakan leading sektornya Bagian Perekonomian," pungkasnya (adv/pmk1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News