Eksekusi Tanah di Lumajang di Warnai Cekcok

Eksekusi Tanah di Lumajang di Warnai Cekcok

LUMAJANG (BangsaOnline) - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lumjang, Kamis (05/03) yang melakukan eksekusi tanah seluas 92 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang sempat cekcok dengan penghuni tanah yang menempati tanah tersebut untuk bengkel servis dinamo. Meski demikian, eksekusi yang melibatkan puluhan personil gabungan polisi dan TNI berjalan dengan lancar dan aman.

Pantauan media ini, Eksekusi tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak keluarga Tony Suratman. Juru sita membacakan putusan dari Pengadilan negeri Lumajang. Setelah itu, puluhan pekerja mulai mengosongkan bengkel tersebut, satu-persatu barang dinaikkan ke sebuah truk.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara Nomor: 02/Pdt.Fiat.Eks./2013/PN.Lmj, yang menyebutkan Tony Hartono warga Dusun Sidodi, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono sebagai pemohon sekaligus pemenang lelang lahan milik Tony Suratman warga Jalan Bromo, Lumajang sebagai termohon pemilik lahan tersebut.
Kuasa hukum dari pihak pemohon yang memenangkan atas sengketa tanah ini, Mahmud, SH mengatakan, pihaknya merasa lega karena proses eksekusi ini dapat berjalan lancar.
Ia menyebutkan, bahwa kalau ada keberatan dari pihak termohon ini sebenarnya sah-sah saja. Dengan catatan, memiliki nilai pembuktian yang kuat.
"Kalau pihak yang tanahnya merasa di eksekusi keberatan, silahkan ajukan keberatan. Tentu harus ada bukti hukum yang mendukung," katanya.
Yang menarik dalam eksekusi tersebut tidak satupun dari pihak termohon yang melakukan perlawanan, sehingga jalannya eksekusi berlangsung aman, meski disisi lain pihak termohon masih melayangkan keberatan atas eksekusi ini.