
MOJOKERTO (bangsaonline)-Para Wajib Pajak (WP) kini bisa tanpa bersusah payah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) nya di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama.
Hanya dengan menklik situs www.pajak.go.idd
mereka bisa melaporkan SPT Tahunan lewat pengisian di program e-filing
(pengisian secara elektronik).
e-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang
dilakukan melalui sistem online dan real time.
Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Penyampaian SPT secara elektronik ini tidak perlu mendatangi tempat
pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling, fasilitas berbasis internet,
bisa diakses di mana saja cukup mengakses website Ditjen pajak.



