Gus Ipul Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pasuruan

Pelaksanaan PPKM darurat, lanjut Gus Ipul, merupakan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kemudian ada SK Gubernur yang ditindaklanjuti oleh Satgas Covid 19 Kota Pasuruan.

Lebih lanjut disampaikan, poin penting pelaksanaan PPKM darurat di Kota Pasuruan yaitu, larangan bekerja di kantor yang non esensial. Untuk sektor esensial diperbolehkan 25-50 persen dari jumlah karyawan.

Selanjutnya, pasar dan toko buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pembeli maksimal 50 persen, apotek dan toko obat buka 24 jam, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen, serta restoran buka dengan mengutamakan take away sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian pelaku perjalanan pesawat maupun kereta api menggunakan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu dan PCR dua hari untuk pesawat dan antigen untuk moda tranportasi lainnya. Sedangkan sektor konstruksi 100 persen boleh beroperasi dengan prples ketat. Selain itu, PPKM Mikro tetap dipertahankan dengan Posko PPKM di tingkat RT, RW, dan kelurahan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: