BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi membeberkan fakta baru pasca penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Dari penggerebekan itu, ada satu orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro mengatakan, dalam penggerebekan judi sabung ayam itu pihaknya menggelandang 26 orang untuk diperiksa di Mapolres Blitar. Dari ke 26 orang, hanya 2 orang yang memenuhi unsur untuk ditahan. Keduanya adalah AW dan AS. AW telah ditahan, sementara AS diisolasi mandiri dengan pengawasan ketat petugas karena positif Covid-19.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Hanya ada dua orang yang terbukti dan terpenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, lainnya hanya penonton. Nah, sebelum dimasukkan ke tahanan, keduanya dites rapid antigen. Satu dinyatakan positif. Yang dinyatakan positif ini kemudian di-swab PCR hasilnya pun positif. AS sementara diisolasi mandiri di desanya dengan pengawasan ketat dari petugas. Sementara proses hukum tetap berlanjut," jelas Yudho.
Sebelumnya, polisi menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Ada 26 orang yang diamankan saat itu. Polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.
"Selain melanggar hukum, pelaksanaan judi tersebut juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk menurunkan dan memutus rantai Covid-19," pungkasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News