Pemerintah Tetapkan HET Obat Covid-19, Cak Ji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas

Pemerintah Tetapkan HET Obat Covid-19, Cak Ji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji saat meninjau vaksinasi lansia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Kementerian Kesehatan (), pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.

Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.

Baca Juga: Tata Kelola TUKS Petrokimia Gresik Raih Penghargaan dari Kemenkes

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid-19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Ivermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.

Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual. "Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit, dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata dia, Senin (5/7/2021).

Sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat.

Baca Juga: Semarak Gerakan Nasional Aksi Bergizi Tour to School di SMPN 2 Kota Batu

"Dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan. Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," tutupnya. (dra/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO