SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.
Pasalnya, berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
Baca Juga: Semarak Gerakan Nasional Aksi Bergizi Tour to School di SMPN 2 Kota Batu
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid-19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Ivermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.
Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual. "Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit, dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata dia, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat.
Baca Juga: Eri-Armuji Patut Waspada! Peluang Dipecundangi Kotak Kosong Kian Menguat, ARCI Beberkan Alasannya
"Dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan. Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," tutupnya. (dra/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News