Selain itu, Gubernur Khofifah juga meminta sosialisasi terkait vaksinasi Covid-19 gencar dilakukan. Baik melalui peran media atau bahkan melalui informasi yang bisa ditularkan dari orang per orang. Tujuannya agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksin segera melakukan vaksin.
"Tolong semuanya menyatu, teman-teman media terima kasih atas seluruh proses koordinasi dan terus disampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini kita pada hari ke-3 PPKM darurat tolong semua tetap menjaga disiplin kesehatan yang belum divaksin tolong mencari tempat vaksinasi terdekat," pintanya.
Menurutnya, vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur dan Indonesia. Dirinya meminta agar semua masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu jaga diri, jaga keluarga, jaga negara dan ini artinya bahwa protokol kesehatan harus kita jaga di mana saja kapan saja," imbuhnya.
Di sela-sela kunjungannya, Khofifah yang didampingi Kadinkes Jatim dan koordinator kuratif melaksanakan rapat terbatas bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kapolres serta jajaran Kodim Mojokerto. Gubernur Khofifah secara khusus meminta untuk segera melakukan penambahan Tempat Tidur (TT) di rumah sakit layanan covid-19 di kabupaten Mojokerto. Karena sesuai data, Bed Occupancy Ratio (BOR) Rumah Sakit di Kabupaten Mojokerto telah mencapai 89 %. Sementara untuk tenaga kesehatannya juga harus segera diupayakan melalui kerjasama dengan IDI serta PPNI Kabupaten Mojokerto.
"Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Bupati bahwa harus ada percepatan penambahan tempat tidur, sekarang sudah dalam perencanaan. Tetapi paling tidak untuk Kabupaten Mojokerto seyogyanya sesegera mungkin ditambah 50 % dari tempat tidur yang ada, baik untuk isolasi maupun untuk ICU," harapnya.
Dirinya pun berpesan, agar semua pihak benar-benar disiplin menjalankan aturan-aturan yang berlaku pada pelaksanaan PPKM Darurat. Ia berharap pihak-pihak terkait mampu memberikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Sesuai Inmendagri no 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat beberapa sektor khususnya yang termasuk kategori non essensial memang dibatasi untuk dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini keadaanya sudah darurat.
"Diharapkan seluruh masyarakat bisa memahami bahwa ini untuk perlindungan dan penyelamatan kita semua, untuk kebaikan kita semua," pungkasnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News