PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Calon lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dinilai sudah layak dan memenuhi syarat. Karena itu, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT itu secara bertahap sudah bisa dimulai tahun 2021 ini.
"Sudah memenuhi kawasan itu untuk menjadi kawasan industri. Kami sudah menghubungi Universitas Jember itu kawasan KIHT itu sudah layak untuk dibangun. Tetapi dari pihak Unej Jember masih belum bisa turun ke sini karena dalam keadaan gawat Covid-19 ini," kata Agus Wijaya, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag mendampingi Kadisperindag Achmad Syaifuddin, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat tahun ini akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Lokasi pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu berada di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang ilegal untuk mendapat pembinaan. Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap.
Di antara langkah yang dilakukannya sebelumnya, kata Agus, adalah melakukan studi kelayakan lokasi bekerja sama dengan Universitas Jember. Setelah selesai akan dipresentasikan di hadapan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan pihak perusahaan rokok maupun elemen terkait lainnya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, kata Agus, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan saluran.
Dia memperkirakan dalam minggu depan ini pihak Unej Jember akan datang ke Pamekasan dan langsung akan memaparkan hasil studi kelayakan kawasan itu di hadapan perusahaan rokok besar yang ada di Pamekasan dan dinas-dinas terkait. Setelah itu, pemaparan juga akan dilakukan di depan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
"Insya Allah dalam minggu depan ini kalau tidak ada halangan," katanya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Agus menambahkan, setelah mendapat surat resmi dari Unej Jember tentang kelayakan calon kawasan itu, pihaknya akan melakukan perencanaan dengan membuat pembangunan kawasan itu dengan gambar dan desain yang baik. Setelah selesai desain akan dilanjutkan untuk pembangunan tahap pertama, yakni berupa pembangunan pagar dan pemadatan.
"Gini ya, waktu kita yang terbatas karena keadaan Covid-19 ini kita juga kegiatan kami akan berkurang, karena keadaan waktu jadi kami akan adakan seperti itu dulu, tapi memang kalau waktu memungkinkan nanti kami akan lanjutkan, kalau waktu masih ada kami akan lanjutkan dengan pembangunan jalan dan saluran," jelasnya.
Dia berharap kepada masyarakat Pamekasan, dengan adanya KIHT ini supaya nanti masyarakat khususnya pemilik usaha rokok ilegal menjadi legal, dan bagi masyarakat Pamekasan khususnya petani tembakau, dengan adanya KIHT ini produksi tembakaunya nanti akan bisa terserap dan terbeli oleh perusahaan rokok dan juga akan banyak menampung tenaga kerja atau mengurangi pengangguran. (adv/pmk1/zar)
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News