SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sidoarjo, masih saja ditemui masyarakat yang melanggar peraturan. Patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan relawan, Kamis (8/7/2021) malam, menyisir wilayah Lebo, Sidodadi, Durung Bedug, Candi, mendapatkan warga yang nongkrong di kafe, warkop, dan pengendara yang tak memakai masker.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang turun langsung memimpin operasi yustisi menyayangkan masih ada warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat. Bahkan petugas operasi yustisi kini patroli dengan sasaran wilayah perkampungan.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
“Kini kami melakukan operasi yustisi ke wilayah perkampungan atau desa-desa, kami temui banyak warga yang melanggar peraturan PPKM darurat. Sampai pukul 10 malam masih ada saja yang nongkrong di kafe dan warung kopi,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Pada operasi yustisi kali ini, petugas mendapatkan 18 orang pelanggar ketentuan jam malam. Para pelanggar akan mengikuti sidang tipiring dengan denda Rp 150.000. Selain itu, beberapa pemilik kafe dan warkop juga dikenakan sanksi dengan denda ditentukan saat sidang.
Mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat, dalam rangka upaya menekan laju pertambahan Covid-19, Kusumo berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat. Adanya upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
“Jangan lengah, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni dengan mentaati peraturan PPKM darurat dan disiplin protokol kesehatan,” imbau Kusumo kepada warga di lokasi. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News