KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, agar pemerintah daerah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 25 Juli 2021, dan baru akan dilonggarkan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 turun.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Menurut Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, sejauh ini Pemkot Kediri telah melakukan penanganan pandemi Covid-19 mulai dari hulu hingga hilir.
Penanganan di hulu seperti halnya pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan. Sementara penanganan di hilir berupa pelayanan isolasi mandiri, pelayanan isolasi terpusat, dan pelayanan kesehatan di RS.
“Kalau penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal, maka di hilirnya kita tidak mampu mengatasinya. Berapa pun penambahan jumlah tempat tidur yang akan kita sediakan tidak akan mampu menampung jumlah pasien covid yang dirawat di rumah sakit apabila penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Rabu (21/7).
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Selain penanganan di atas, Mas Abu-sapaan Wali Kota Kediri juga menyampaikan bahwa penanganan dampak sosial dari kebijakan ini harus diatasi. Pemkot Kediri telah memberikan bantuan berupa paket sembako dan multivitamin serta obat-obatan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri.
Kemudian bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 diberikan bantuan langsung tunai melalui Kartu Sahabat. Selain itu, Pemkot Kediri juga mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli melalui gerakan saling berbagi, ada Korpri Berbagi, Si Jamal, serta Batman (Bantuan Isoman) yang sudah di-support banyak komunitas dan lembaga.
Dalam kesempatan ini, Mas Abu juga mengingatkan para petugas lapangan agar santun namun tetap tegas saat menyosialisasikan kebijakan PPKM darurat kepada masyarakat. “Jangan keras dan kasar,” pungkasnya.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Diketahui, PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu diterapkan pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19, dan menghindari lumpuhnya pelayanan rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News