TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hari Bhakti Adyaksa ke-61 diperingati Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dengan membeberkan sejumlah capaian kinerja di tahun 2021.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah, S.H. mengawali paparan capaian kinerja Kejari Trenggalek dari Bidang Intelijen.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
"Dari Bidang Intelijen di antaranya digelar kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah), Jaksa Menyapa, serta penerangan hukum dan penyuluhan hukum," kata Darfiah dalam jumpa pers di lantai dua gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (22/7).
Untuk Bidang Pidum, terdapat 142 perkara pidana umum. Sementara untuk penuntutan 114, upaya hukum 2, dan perkara yang sudah dieksekusi total mencapai 127 perkara.
Kemudian capaian kinerja Bidang Pidsus meliputi penyelidikan terhadap 3 dugaan tindak pidana korupsi. Yakni dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program jambanisasi tahun 2018 dan APBDes tahun 2019 di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang dilakukan oleh 12 anggota DPRD Trenggalek berupa pemotongan (fee) dana bantuan pembangunan masjid sebesar 30 hingga 40 persen.
Serta, dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar biaya sertifikat tahun 2018 di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan.
Dalam hal penuntutan, terdapat 4 perkara yang dituntut oleh Bidang Pidsus. Pertama, dua terdakwa perkara penyelewengan keuangan negara di Desa Pandean Kecamatan Durenan pada tahun 2018. Dua terdakwa masing-masing Farid Abdullah selaku Kepala Desa Pandean dan Tarmuji selaku Bendahara Desa Pandean.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Penuntutan yang kedua, perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kelompok Tani Ternak Singgih Agung terhadap bantuan sosial Sarjana Masuk Desa dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian tahun 2009 senilai Rp 338.700.000. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar 257 juta.
Penuntutan ketiga, terhadap Ketua Kelompok Nelayan Karya Bahari Kecamatan Watulimo atas nama Mujilan atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 200 juta. Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp 119 juta lebih.
"Kemudian yang keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek dari tahun 2007 hingga 2010, serta dugaan suap pada penganggaran penyertaan modal PDAU pada tahun 2007 dengan tersangka Gatot Purwanto," beber Darfiah.
Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
Sedangkan pada Bidang Datun ada 37 MoU, 85 SKK, dan pendampingan proyek strategis serta satu perkara TUN. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News