Kemudian capaian kinerja Bidang Pidsus meliputi penyelidikan terhadap 3 dugaan tindak pidana korupsi. Yakni dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program jambanisasi tahun 2018 dan APBDes tahun 2019 di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan.
Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang dilakukan oleh 12 anggota DPRD Trenggalek berupa pemotongan (fee) dana bantuan pembangunan masjid sebesar 30 hingga 40 persen.
Serta, dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar biaya sertifikat tahun 2018 di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan.
Dalam hal penuntutan, terdapat 4 perkara yang dituntut oleh Bidang Pidsus. Pertama, dua terdakwa perkara penyelewengan keuangan negara di Desa Pandean Kecamatan Durenan pada tahun 2018. Dua terdakwa masing-masing Farid Abdullah selaku Kepala Desa Pandean dan Tarmuji selaku Bendahara Desa Pandean.










