Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Trenggalek Beberkan Sejumlah Capaian Kinerja

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Trenggalek Beberkan Sejumlah Capaian Kinerja Kejari Trenggalek saat menggelar konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Serta, dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar biaya sertifikat tahun 2018 di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan.

Dalam hal penuntutan, terdapat 4 perkara yang dituntut oleh Bidang Pidsus. Pertama, dua terdakwa perkara penyelewengan keuangan negara di Desa Pandean Kecamatan Durenan pada tahun 2018. Dua terdakwa masing-masing Farid Abdullah selaku Kepala Desa Pandean dan Tarmuji selaku Bendahara Desa Pandean. 

Penuntutan yang kedua, perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kelompok Tani Ternak Singgih Agung terhadap bantuan sosial Sarjana Masuk Desa dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian tahun 2009 senilai Rp 338.700.000. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar 257 juta.

Penuntutan ketiga, terhadap Ketua Kelompok Nelayan Karya Bahari Kecamatan Watulimo atas nama Mujilan atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 200 juta. Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp 119 juta lebih.

"Kemudian yang keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten dari tahun 2007 hingga 2010, serta dugaan suap pada penganggaran penyertaan modal PDAU pada tahun 2007 dengan tersangka Gatot Purwanto," beber Darfiah.

Sedangkan pada Bidang Datun ada 37 MoU, 85 SKK, dan pendampingan proyek strategis serta satu perkara TUN. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO