Tak Mau Isolasi di Puskesmas, Warga Desa Siki Trenggalek Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta

Tak Mau Isolasi di Puskesmas, Warga Desa Siki Trenggalek Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta Puskesmas Dongko Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Supadi, Warga Desa Siki, Kecamatan Dongko terpaksa harus membayar denda 1 juta rupiah kepada karena menolak diisolasi di Puskesmas Pandean, Kecamatan Dongko, Kabupaten .

Supadi menceritakan, ketika itu pada tanggal 27 Juni 2021 ia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Dongko. "Saat itu saya naik sepeda motor dan ban sepeda motor saya meletus lalu saya jatuh. Setelah itu saya dirawat di ," Kata Supadi mengawali ceritanya.

Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim

Setelah mendapat perawatan medis dari petugas , selang sehari kemudian ia harus menjalani tes swab dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19. Setelah itu, ia diminta oleh petugas untuk menjalani isolasi di Puskesmas Pandean, Kecamatan Dongko. Supadi menolak isolasi di Puskesmas Pandean dengan alasan ia meminta isolasi mandiri di rumah.

Permintaan isolasi mandiri itu, sambungnya, boleh dilakukan asal Supadi bersedia membayar denda sebesar 1.300.000 rupiah pada . Karena hanya memiliki uang 1 juta rupiah, Supadi akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada petugas . Selanjutnya, Supadi diperkenankan pulang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

Supadi mengaku bahwa dirinya dirawat di hanya sehari semalam. Saat ini, ia mengaku kondisinya saat ini sudah sangat sehat.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dr. Saeroni mengatakan, penarikan uang sejumlah 1 juta rupiah itu bukanlah sebuah denda, melainkan biaya perawatan terhadap pasien tersebut.

"Jadi itu bukan denda, tapi itu biaya perawatan selama pasien berada di puskesmas," dalih Saeroni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021).

Meski demikian, Saeroni meminta kepada Kepala untuk segera mengembalikan biaya perawatan itu kepada pasien, karena hal itu tidak dibenarkan. "Saya perintahkan supaya untuk dikembalikan, karena bisa ini diklaim biayanya ke dinas kesehatan," perintahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120

Sebenarnya dalam aturan Kementerian Kesehatan, sambungnya, sudah dijelaskan setiap orang yang dinyatakan positif Covid-19, maka seluruh biaya perawatan ditanggung oleh negara. Oleh karenanya, Saeroni menilai bahwa apa yang telah terjadi di merupakan ketidakpahaman petugas atas aturan yang ada. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO