GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menunjuk Zainul Arifin, S.S.T.P., menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gresik menggantikan Purnomo yang pensiun per 1 Agustus 2021. Hal ini berdasarkan surat perintah pelaksana tugas (SPPT) Nomor : 821.2/561/437.73/2021.
SPPT tersebut berlaku sampai dilantiknya pejabat Camat Gresik definitif dan paling lama 3 bulan. Selain itu, surat perintah bupati tersebut juga mengharuskan pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan amanah kepada Zainul menjadi Plt. Camat Gresik hingga ada pejabat definitif.
"Saya tunjuk Zainul sebagai Plt. Camat Gresik gantikan Pak Purnomo yang pensiun. Zainul terhitung sejak 2 Agustus sebagai Plt. Camat Gresik," ucap Bupati Gus Yani kepada BANGSAONLINE.com, usai Pengukuhan Relawan Nakes Gresik Tangguh di halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (2/8/2021).
Ditambahkan Bupati Gus Yani, Zainul akan menjabat Plt. Camat Gresik hingga ada pejabat definitif. Untuk itu, dia meminta Zainul agar bisa menjalankan tugas dengan baik. Terlebih dalam membantu penanganan Covid-19 dan dampaknya di wilayah Kecamatan Gresik.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Selamat bertugas," pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini Zainul Arifin sendiri dengan pangkat pembina tingkat IV/a tengah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kebomas Kabupaten Gresik. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News