Karyawan Swasta di Sidoarjo Nekat Edarkan Narkoba

Karyawan Swasta di Sidoarjo Nekat Edarkan Narkoba Tersangka Ibnu Rocmatulloh (masker hitam, bawah) dan barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba menangkap Ibnu Rochmatulloh (30) asal Peterongan, Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dia ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika di Sidoarjo. Pelakunya merupakan karyawan swasta. Dia ditangkap polisi di kamar kosnya di kawasan Brigjen Katamso Kecamatan Waru, pada Sabtu, (31/7) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Pelaku Ibnu Rohcmatulloh dibekuk Satreskoba di tempat kosnya di kawasan Waru, Sidoarjo," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka, Jumat, (6/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sebelumnya mendapat barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial F. Saat itu, pelaku diminta untuk mengambil barang haram di kawasan Kedung Cowek Surabaya.

"Barang itu diambil dengan cara ranjau dan ditaruh di pagar rumah kosong," tambahnya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Usai mengambil barang haram tersebut, pelaku kemudian kembali ke kamar kosnya dan membuka tas kresek berwarna putih. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 108,66 gram. Kemudian barang tersebut dipilah dan dimasukkan kembali ke kertas tisu.

"Pelaku sempat memakainya sendiri sebelum kemudian disimpan di lemari untuk diedarkan," terang kapolresta.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas berikut barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 108 gram, timbangan elektrik, tas kresek, tisu, dan handphone.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO