PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna penandatanganan peraturan daerah (Perda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, Kamis (12/8/2021).
Rapat paripurna bertempat di Ruang Sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fathor Rohman dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam mengatakan, walaupun dalam masa pandemi dan waktu cukup terbatas, namun pihaknya yakin perencanaan dan penganggaran tahun 2020 akan terselesaikan.
"Walaupun waktu yang kita miliki cukup terbatas, namun dengan kapasitas dan komitmen serta kompetensi yang dimiliki oleh saudara pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan yang tetap menjunjung nilai-nilai kebersamaan dalam pengabdian, kami yakin proses perencanaan dan penganggaran tahun 2022 akan dapat terselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan," kata Bupati Pamekasan.
Dikatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para wakil rakyat yang telah memberikan perhatian serius dalam perancangan KUA-PPAS tahun 2022. Tentu, penandatanganan KUA-PPAS tersebut membuktikan eratnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam bekerja sama membangun Pamekasan ke arah yang lebih baik.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Ini membuktikan semangat kemitraan strategis, sinergis dan komitmen antara eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik. Ini akan menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Pamekasan menjadi kabupaten yang berdaya saing dengan kabupaten maju di Indonesia," tandasnya.
Bupati Pamekasan menambahkan, pihaknya akan segera melakukan asistensi rancangan kerja dan anggaran satuan kerja berdasarkan KUA-PPAS yang telah ditandatangani tersebut.
"Penandatanganan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dan nota KUA-PPAS tahun 2022 merupakan agenda tahunan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah," jelasnya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Bupati menyampaikan, penandatanganan raperda tentang laporan pertanggungjawaban daerah APBD tahun 2020 menjadi perda memastikan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan auditable. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News