GRESIK, BANGSAONLINE.com - Merespons informasi dari masyarakat terkait tambang galian C ilegal, Polres Gresik bergerak cepat melakukan sidak ke lokasi tambang di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kamis (12/08/2021).
Tim Reskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan mendatangi lokasi dan mendapati aktivitas pertambangan, meski sedang tidak beroperasi. Lokasi tambang tampak lengang. Namun, di lokasi terdapat 3 alat berat excavator yang biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang dihimpun bahwa tambang di Desa Ketanen dikelola oleh DM. Sementara pemilik lahan berinisial SL. Dari data yang didapat, lahan itu masuk dalam areal tanah negara.
"Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat," ucap Suparlan, Jumat (13/8/2021).
Meskipun tidak ada aktivitas di lokasi tambang, Suparlan mengaku timnya akan terus melakukan pendalaman. "SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan," terangnya. (hud/zar)
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News