Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Segera Jalani Sidang

Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Segera Jalani Sidang Tim JPU melimpahkan berkas perkara tipikor tujuh tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk untuk disidangkan.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan suap di lingkup Pemkab Nganjuk yang melibatkan Bupati Nonaktif segera memasuki babak sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ini setelah Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono, S.H., M.H. sekaligas salah satu dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penanganan perkara ini akan dibentuk Tim Gabungan Jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan dan kita tinggal menunggu penetapan hari dan jadwal sidang, tunggu waktunya saja," kata Andie, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/08).

Dijelaskan, ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Mereka adalah Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si. (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

"Saat ini ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk, dengan alasan adanya PPKM darurat, dan Rutan Nganjuk tidak menerima tahanan baru," ungkap Andie.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan proses penerimaan 7 tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Plt Bupati Marhaen Pimpin Pawai Alegoris dalam Peringatan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO