Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri rilis pers kasus pembobolan minimarket.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol minimarket. Sebelum diringkus, dua pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan yang juga residivis dengan kasus sama itu sudah membobol 19 minimarket di wilayah Kecamatan Deket dan Lamongan.

Kedua tersangka adalah Mixel Macella Ario Sahara alias M.M.A.S (32), dan Bedi Suhendra alias B.S, (33) asal Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021), menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah keduanya beraksi di sebuah minimarket di Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, pada 19 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB dinihari.

"Tersangka M.M.A.S dan B.S. saling berbagi peran. Tersangka B.S mengantar menggunakan sepeda motor dan menunggu M.M.A.S yang masuk dalam toko dengan cara merusak dan memecahkan atap yang terbuat dari asbes. Tersangka kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang yang ada di toko. Namun aksi tersebut kepergok oleh pemilik toko. Mengetahui ada maling, korban langsung berteriak minta tolong ke warga dan melapor ke Polsek Deket," ujar AKBP Miko didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kasubbag Humas AKP Estu Kwindardi.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, lanjut Miko, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap tersangka M.M.A.S yang tidak bisa berkutik di dalam toko. Petugas kemudian menangkap tersangka B.S yang sedang menunggu di tempat lain yang tak jauh dari lokasi.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian di 19 minimarket. 16 di dan 3 di . Setelah dilakukan penelusuran di 19 tempat tersebut, ternyata benar telah terjadi pencurian," jelasnya.

Terkait lokasi kejadian, perinciannya 7 perkara di wilayah Kecamatan Lamongan, 12 perkara di wilayah Kecamatan Deket. Dalam kurun waktu Desember 2020, sampai bulan Agustus 2021.

Atas perbuatannya, tegas Miko, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan paling lama bisa dikenakan pidana paling lama 9 tahun penjara. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO