NGAWI, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19 serta menindaklanjuti perpanjangan PPKM darurat, anggota Koramil dan Polsek Paron menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) secara masif.
Danramil Paron Kapten Inf. Kasi menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi penegakan prokes gabungan tersebut menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, utamanya tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Hari ini kami lakukan operasi yustisi bagi pengendara yang tidak mematuhi prokes," ujar Danramil Paron, Selasa (31/8/2021).
Selain melakukan operasi yustisi terkait penegakan disiplin prokes, pihaknya juga melakukan sosialisasi, imbauan, dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Dalam kegiatan patroli gabungan tersebut, petugas mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021, SE Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Partisipatoris PPKM Darurat Mikro dan Selalu Disiplin Mematuhi Prokes dengan 5M.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Sementara itu, dalam pelaksanaan operasi yustisi yang sering kali digelar ternyata petugas masih mendapati masyarakat yang tidak mengenakan masker atau melanggar prokes.
"Yang tidak mengenakan masker oleh petugas diberikan pembinaan dan pemahaman serta teguran secara humanis dan diberikan masker oleh petugas," terangnya. (nal/sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News