R-APBD 2022 Defisit Rp 155 Miliar, Pemkab Bangkalan Akan Pinjam Rp 100 Miliar ke PT SMI

R-APBD 2022 Defisit Rp 155 Miliar, Pemkab Bangkalan Akan Pinjam Rp 100 Miliar ke PT SMI Ketua Timgar Kabupaten Bangkalan Taufan Zairinsjah (tengah) saat pembahasan KUA PPAS 2022 di Gedung Banggar di DPRD Bangkalan, Rabu (1/9/2021).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Anggaran Kabupaten Bangkalan bersama Badan Anggaran DPRD telah merampungkan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, Rabu (1/9/2021) kemarin.

Hasi kesepakatan antara Timgar dan Banggar sesuai dokumen nota KUA PPAS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Bangkalan tahun 2022 diproyeksikan tumbuh 2,57-3,42 persen, tingkat kemiskinan turun di angka 17,9 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 4,1 persen, dan Indek Pembangunan Manusia meningkat ke 64,42 persen.

Sesuai R-APBD TA 2022 tersebut, penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Bangkalan diproyeksikan sebesar Rp.2.255.755.979.381. Perinciannya, dari dana transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah sebesar Rp.1.887.843.745.869 (83.69%), sumber dana dari pendapatan asli daerah Rp.271.912.233.512 (12,05%), dan dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.96.000.000.000 (4,25%).

Sedangkan, rencana anggaran belanja diproyeksikan sebesar Rp. 2.410.355.601.760. Terdiri dari belanja operasional Rp.1.693.010.710.560, belanja modal Rp.254.774.171.500, belanja tidak terduga Rp.5.000.000.000 dan belanja transfer Rp. 457.570.719.700.

Sehingga, ada defisit atau kekurangan belanja daerah sebesar Rp. 154.599.622.379. Defisit tersebut nantinya akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp.59.349.622.379 dan melakukan pinjaman atau utang sebesar Rp.100.000.000.000

Taufan Zairinsjah, Ketua Timgar menjelaskan, bahwa prioritas kebijakan umum APBD Tahun 2022 masih tetap konsentrasi pada visi misi bupati, dan pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Lanjut Taufan, bahwa sesuai Permendagri Nomor 27 tahun 2021 terkait pedoman penyusun APBD 2022, mengamanatkan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus penanganan Covid-19 mencapai 8 persen dari total DAU, dan 60 persen untuk penanganan kesehatan.

Terkait pinjaman sebesar Rp.100 miliar, Taufan Zairinsjah yang juga Sekda Bangkalan menyatakan hal itu untuk menutup kekurangan atau defisit belanja. Pasalnya pihak pemkab belum tahu dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat masih tetap atau berkurang.

"Nantinya akan melakukan pinjaman Rp.100 miliar kepada lembaga keuangan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. MSI) untuk penanganan infrstruktur. Kita berharap DAU tetap," tegasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO