KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri menyatakan akan taat dan loyal terhadap keputusan DPP Partai Demokrat di bawah Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Hal ini ditegaskan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri Yakup saat diwawancarai wartawan BANGSAONLINE.com. Ia mengatakan bahwa ia DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri akan mendukung penuh langkah yang diambil oleh DPP Partai Demokrat, khususnya terkait dengan gugatan kubu KLB Deli Serdang terhadap DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Baca Juga: Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Sidoarjo Kawal Kemenangan Pilgub dan Pilbup Pilkada 2024
"Tentu kami sependapat dengan DPP Partai Demokrat bahwa pada dasarnya gugatan (kubu KLB Deli Serdang) tersebut telah kedaluwarsa. Pasti kami akan selalu taat dan loyal terhadap keputusan DPP Partai Demokrat di bawah Ketum Mas AHY," kata Yakup, Kamis (2/9).
Seperti diketahui, Sidang Pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan bukti surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat Intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.
Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih
Hal ini berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.
Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.
"Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan asas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham," ujarnya. (uji/ian)
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News