Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tukang Becak di Trenggalek Dilimpahkan ke PN

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tukang Becak di Trenggalek Dilimpahkan ke PN Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara pelaku pembunuhan tukang becak ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (7/9/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H., membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka inisial T tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

"Ya benar, hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tukang becak," kata Fajar di ruang kerjanya.

Lebih detail, Fajar menerangkan bahwa pada 19 Agustus 2021 yang lalu telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dari Kepolisian Resor Trenggalek. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resor Trenggalek, dan kini melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Trenggalek.

Sementara pasal yang dikenakan pada pelaku pembunuhan adalah 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, tukang becak inisial TKR, warga Kelurahan Surodakan meregang nyawa akibat dibabat dengan sebilah sabit oleh rekan seprofesinya pada Juli silam. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan ATM Bank Jatim yang letaknya berada di sebelah selatan Kantor Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO