​Panen Tangkapan, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat ke-3 Operasi Tumpas Narkoba

​Panen Tangkapan, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat ke-3 Operasi Tumpas Narkoba Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkoba

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta berhasil mengamankan 58 orang tersangka hasil Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung mulai tanggal 1-12 September 2021.

"Dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 Polresta yang berlangsung dari tanggal 1-12 September 2021, berhasil mengamankan 58 tersangka dari 48 kasus tindak pidana narkoba," kata Kapolresta , AKBP Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers, Kamis (16/9).

Dengan hasil tersebut, Polresta menduduki peringkat ke-3 dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 yang diikuti seluruh jajaran Polda Jatim.

"Alhamdulillah Polresta mendapat ranking ke-3 dalam operasi yang dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Polda Jawa Timur," tuturnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Nasrun, terdiri dari 24 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 24 kasus obat keras berbahaya (Trex). Seluruh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polresta .

Adapun barang bukti yang disita, yaitu 45,77 gram sabu-sabu, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, 9 unit timbangan digital, 6 unit motor, 1 unit motor dan uang tunai Rp6.110.000.

"Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis," paparnya.

Nasrun menuturkan, di masa kepemimpinan Kasatresnarkoba, AKP Rudy, sejak bulan Juni-September 2021, petugas berhasil mengamankan 132 tersangka dari 94 kasus.

"Ini perlu kita apresiasi atas kerja keras ekstra keras jajaran Satresnarkoba Polresta . Karena jika dibandingkan tahun lalu, lebih meningkat," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba ataupun obat terlarang lainya. 

"Mari kita sama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus . Mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali berurusan dengan narkoba, selain merugikan diri sendiri juga orang lain," kata Nasrun. 

Untuk para tersangka ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara. (guh/mar)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO