NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi bersama instansi terkait terus menggelar operasi yustisi gabungan penerapan dan penegakan prokes dalam masa PPKM level 3 Covid-19. Kali ini operasi digelar di depan Kantor Dinsos, Jl. Sukowati, Kabupaten Ngawi, Minggu (19/9).
Kasi Humas Polres Ngawi AKP Supardi saat ditemui mengatakan bahwa operasi yustisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Operasi yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker maupun pengunaan masker yang tidak benar, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Level 3," jelas AKP Supardi, Minggu (19/9/2021).
Dalam operasi itu, petugas gabungan Peleton Siaga I Polres Ngawi bersama instansi terkait berhasil menjaring 26 orang pelanggar.
"Untuk pelanggar kita data dan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring Satpol PP oleh petugas Satpol PP yang kemudian kepada para pelanggar kita diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi," tandasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News