Berkedok Investasi, Wanita di Surabaya Bawa Kabur Uang Rp 1,5 M, Mengaku Untuk Kulakan Ikan Asin

SURABAYA (BangsaOnline) - Terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi, Dhita Trisila Shendy (24), terlihat gugup saat ditanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/3/2015).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa penipuan investasi ini, Dhita Trisila Shendy terbata-bata menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sukadi. “Dari enam korban dengan total bisa meraup Rp 1,5 miliar itu uang kamu buat apa,” tanya hakim Sukadi.

“Uang dari para nasabah investasi senilai Rp 1,5 dikelola untuk bisnis jual beli ikan. Termasuk ikan asin dan sejenisnya. Ikan dikulak di Pasar Pabean, Surabaya kemudian dijual ke Pasar Simo,” jawab Dhita Trisila Shendy.

Jawaban yang disampaikan Dhita Trisila Shendy tersebut sama sekali tidak masuk akal. Bahkan, majelis hakim pun sampai geleng-geleng mendengar jawaban itu.

“Terus kamu buat apa lagi uang sebanyak itu, masak cuma beli ikan asin aja sampai Rp 1,5 miliar?,” lanjut pertanyaan Hakim Sukadi kepada terdakwa.

Setelah dicecar banyak pertanyaan dari hakim dan jaksa penuntut umum, Dhita Trisila Shendy mengakui bahwa uang dari para nasabah korbannya dipakai untuk beli mobil, rumah dan sebagainya. Yang pasti, bisnis trucking seperti yang disampaikan ke nasabah, sama sekali tidak pernah dilakukan.

“Mobilnya tapi sudah saya jual lagi untuk membayar tagihan para nasabah. Serta uang untuk biaya kebutuhan keluarga,” dalihnya.

Dhita Trisila Shendy mengakui, bisnis yang dijanjikan ke para nasabah hanya abal-abal. Uang investasi tidak pernah diputar untuk usaha yang riil. Dan untuk menutupi kebohongannya, saat ada nasabah menyetor uang sebagian diserahkan ke nasabah lain. Demikian seterusnya.

Sampai akhirnya, perkara penipuan berkedok investasi itu terungkap. Para korban melapor ke polisi. “Sebenarnua korban lebih dari enam, tapi yang melapor hanya enam orang itu. Beberapa korban lain yang tidak melapor juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang,” ungkap jaksa Chaterine usai sidang.

Sebagaimana dakwaan jaksa, pada korban yang melapor itu ada yang sudah menyetor uang beberapa kali. Mulai dari Rp 30 juta, Rp 70 juta, Rp 100 juta dan jumlah lain. Bahkan ada korban Putri Rizkia yang sampai menyerahkan uang Rp 225 juta.

Para korban penipuan investasi itu kebanyakan menyerahkan uang lewat transfer bank sepanjang tahun 2013. Mereka percaya dan ikut ajakan Dhita karena diiming-imingi keuntungan hingga 20 persen setiap bulan dari nilai investasi yang diserahkan untuk bisnis trucking yang disewakan ke pabrik kayu, peternakan ayam, ikan dan sebagainya yang ternyata semua fiktif.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: