PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menerapkan konsep holistik dalam menyosialisasikan ketentuan cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yakni dengan melibatkan berbagai jenis media.
Kegiatan sosialisasi disiarkan mulai dari media radio, serta media sosial yang sekarang masif di kalangan kaum muda atau milenial. Lalu juga lewat media televisi, media online, serta juga media cetak.
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
Tak hanya itu saja, sosialisasi juga melalui media baliho termasuk juga di videotron yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
“Jadi kami semua masuk, termasuk juga kami merencanakan pada tahun ini menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dulu kita kenal dengan Klompencapir,” ujar Arif Rachmansyah, Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Jumat (24/9/2021).
Di tahun ini, pihaknya ,e,amg lebih erat dan masif lagi dalam menggandeng media guna mengedukasi masyarakat. Harapannya, makin banyak media yang digandeng untuk mengedukasi masyarakat, maka tujuan negara mendapat penerimaan cukai lebih tinggi.
Baca Juga: Festival Tanean Lanjhang ke-10 Dijadwalkan Bulan ini, Pemkab Pamekasan Hadirkan Pj Gubernur Jatim
“Selain kepatuhan pabrik rokok terhadap penggunaan cukai yang benar semakin tinggi, dan sebaliknya yang ilegal semakin habis,” tukasnya.
Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura sangat optimis jika apa yang dilakukan Pemkab Pamekasan akan dapat menekan peredaran rokok ilegal. Terutama di berbagai pelosok yang ada di Kabupaten Pamekasan, mulai dari tingkat kecamatan dan desa.
“Ada 60 media yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan. Di situ kami menilai sangat luar biasa, di mana saat ini hampir di mana-mana tereduksi tentang cukai. Artinya, kami bisa menilai kerja pemerintah daerah di bidang penegakan hukum,” terangnya.
Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Berikan Hadiah untuk Veteran
Ia menjelaskan, teknis penegakan hukum terdiri dari upaya preventif seperti sosialisasi, serta melalui operasi pemberantasan rokok ilegal dengan pengumpulan informasi.
“Saya berharap sinergitas antara Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang cukai,” harapnya. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News