TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima berkas pelimpahan tahap dua dari Polres Trenggalek pada kasus penyebaran pornografi yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS.
Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi, S.H. menceritakan kronologi kasus tersebut. Berawal saat AS kenalan dengan korban berinisial DD melalui Instagram, sekitar bulan Juni tahun 2019. Dari perkenalan itu, mereka berdua kemudian melanjutkan pada hubungan asmara alias pacaran.
BACA JUGA:
- Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
- Video Mesum Berpakaian Pemprov, BKD Banten Lakukan Investigasi
- Video Mesum di Alun-alun Trunojoyo Sampang Viral di Media Sosial
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
"Kemudian sekitar tahun 2020 tersangka sering meminta dengan paksa pada saksi korban agar mengirimkan foto dalam keadaan tidak berbusana," kata Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/9).
Sekitar bulan Februari 2021, keduanya bertengkar. Pemicunya, tersangka menduga DD dekat dengan laki-laki lain. Tersangka yang telanjur emosi kemudian mengirimkan beberapa foto dan video dirinya sedang berhubungan badan dengan korban pada beberapa teman tersangka melalui WhatsApp.
"Caranya, tersangka terlebih dulu memposting status pada story WA milik tersangka yang isinya berupa ajakan untuk menyebar foto dan video itu," terangnya.
Dari unggahan story WA itu, beberapa teman tersangka yang penasaran lalu meminta foto dan video tersebut. Tersangka lalu mengirimkan foto dan video itu, sekaligus meminta pada beberapa teman agar menyebarkannya di dunia maya.
Klik Berita Selanjutnya