Pria di Trenggalek Sebarkan Foto dan Video Hohohihe dengan Pacar, Emosi Lantaran Diselingkuhi

Pria di Trenggalek Sebarkan Foto dan Video Hohohihe dengan Pacar, Emosi Lantaran Diselingkuhi Ilustrasi.

"Dari semua teman tersangka itu, hanya MT yang masih berstatus anak yang mau menyebar foto dan video tersebut dan disebar melalui story WA milik MT," kata Fajar.

(Fajar Nurhesdi, S.H.)

Selajutnya pada 18 Mei 2021, korban mendatangi tersangka guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersangka.

Akibat perbuatannyam tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 (1) huruf D dan E UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Mesum di Halaman Masjid, Pengendara Mobil Fortuner Kabur Usai Kepergok Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO