SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - IN (53), Mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp. 174.638.235. Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (1/10/2021) menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp.1.978.821.121, yang dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel Peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisir cek tunai.
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News