PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) wilayah Kabupaten Pamekasan mengadakan audiensi dengan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Peringgitan Dalam, Mandhapah Agung Ronggosukowati, Kamis (30/09/2021) malam.
Dalam audiensi tersebut, ANI mengajak pemerintah setempat agar ikut serta menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) yang dianggap mencekik nelayan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Pungutan Hasil Perikanan (PNBP-PHP) terhadap nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT ke bawah.
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
"Tuntutan kami yaitu meminta kepada pemkab agar ikut menolak PP 85 tahun 2021. Alhamdulillah, Bupati Baddrut Tamam secara lisan yang didokumentasikan melalui video bersama nelayan menolak PP 85 Tahun 2021," kata Ketua ANI Pamekasan Sutan Taqdir Alisyahbana kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, pemkab bersama nelayan Pamekasan sepakat untuk mengkaji ulang kebijakan Menteri KKP RI tersebut. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dengan cara mengirimkan surat.
Ia menjelaskan, pemberlakuan PP 85 Tahun 2021 sangat berdampak terhadap nelayan di wilayah Pamekasan yang mayoritas menggunakan kapal dengan kapasitas 30 GT ke bawah. Dengan adanya PP tersebut, pengguna kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT akan dikenakan PNBP sebesar Rp 8 juta, ditambah dengan PHP sebesar 36 juta. Sehingga total yang harus dibayar selama 1 tahun sebesar Rp 44 juta.
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
Sebelumnya, nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT tidak dikenakan PNBP dan PHP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 75 Tahun 2015.
"Jumlah tersebut sangat sulit untuk kami jangkau. Sebab, penghasilan yang didapat oleh nelayan anggaplah Rp 100 ribu per hari. Itu pun terkategori pendapatan yang di atas standar. Belum lagi dipotong dengan biaya hidup keluarga. Jadi, adanya kebijakan tersebut sangat mencekik terhadap nelayan," tegasnya. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News