PP 85/2021 Dianggap Mencekik Nelayan, ANI Desak Pemkab Pamekasan Tolak Kebijakan Menteri KKP

PP 85/2021 Dianggap Mencekik Nelayan, ANI Desak Pemkab Pamekasan Tolak Kebijakan Menteri KKP Alinasi Nelayan Indonesia (ANI) saat foto bersama Bupati Baddrut Tamam, usai audiensi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) wilayah Kabupaten Pamekasan mengadakan audiensi dengan di Peringgitan Dalam, Mandhapah Agung Ronggosukowati, Kamis (30/09/2021) malam.

Dalam audiensi tersebut, ANI mengajak pemerintah setempat agar ikut serta menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ( RI) yang dianggap mencekik nelayan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Pungutan Hasil Perikanan (PNBP-PHP) terhadap nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT ke bawah.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

"Tuntutan kami yaitu meminta kepada pemkab agar ikut menolak PP 85 tahun 2021. Alhamdulillah, Bupati secara lisan yang didokumentasikan melalui video bersama nelayan menolak PP 85 Tahun 2021," kata Ketua ANI Pamekasan Sutan Taqdir Alisyahbana kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, pemkab bersama nelayan Pamekasan sepakat untuk mengkaji ulang kebijakan Menteri RI tersebut. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dengan cara mengirimkan surat.

Ia menjelaskan, pemberlakuan PP 85 Tahun 2021 sangat berdampak terhadap nelayan di wilayah Pamekasan yang mayoritas menggunakan kapal dengan kapasitas 30 GT ke bawah. Dengan adanya PP tersebut, pengguna kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT akan dikenakan PNBP sebesar Rp 8 juta, ditambah dengan PHP sebesar 36 juta. Sehingga total yang harus dibayar selama 1 tahun sebesar Rp 44 juta.

Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata

Sebelumnya, nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT tidak dikenakan PNBP dan PHP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 75 Tahun 2015.

"Jumlah tersebut sangat sulit untuk kami jangkau. Sebab, penghasilan yang didapat oleh nelayan anggaplah Rp 100 ribu per hari. Itu pun terkategori pendapatan yang di atas standar. Belum lagi dipotong dengan biaya hidup keluarga. Jadi, adanya kebijakan tersebut sangat mencekik terhadap nelayan," tegasnya. (pmk1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO