Audiensi dengan Komisi I, LSM Forkot Gresik Minta DPRD Panggil Pengembang Dakota City

Audiensi dengan Komisi I, LSM Forkot Gresik Minta DPRD Panggil Pengembang Dakota City LSM Forkot Gresik ketika audiensi dengan Komisi I DPRD Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat () Forum Kota (Forkot) melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD , Kamis (7/10).

Dalam giat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD , Syaikhu Busiri, Forkot mempersoalkan keberadaan Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten . Sebab, perumahan tersebut belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Karena itu, Ketua Forkot, Harus S Faqih, bersama Sekretaris Supandi, dan sejumlah jajaran anggotanya yang hadir meminta agar DPRD segera memanggil pihak pengembang Perumahan Dakota City.

"Sesuai hasil komunikasi dengan BPN dan DPMPTSP terkait keberadaan Perumahan Dakota City tidak memiliki izin dan menempati lahan budi daya perikanan, kami kira sudah cukup menjadi dasar DPRD untuk memanggil pihak Dakota City," ujarnya.

Bogel, sapaan akrab Haris S Faqih, menyebut bahwa pihaknya tidak hanya melakukan audiensi dengan DPRD saja. Tetapi juga melaporkan pengembang perumahan ke aparat kepolisian untuk proses hukum.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Sudah menjadi evaluasi di internal kita, bahkan permasalahan ini juga sudah kita laporkan ke Polres ," tuturnya.

Sementara itu, Syaikhu Busiri menyatakan, perubahan fungsi lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pihaknya berjanji akan memanggil pihak pengembang Perumahan Dakota City sesuai dengan permintaan Forkot .

"Bahwa dasar perubahan fungsi lahan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. Kemudian perlindungan terhadap lahan produktif telah diatur di peraturan daerah (perda), sementara terkait detail teknis baik perubahan maupun pelayanan ada di peraturan bupati (perbup)," kata Syaikhu.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait," ucap Syaikhu. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO