Resmi, Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW 2021 di Pamekasan Ditunda Lagi

Resmi, Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW 2021 di Pamekasan Ditunda Lagi Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi menunda kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan pemilihan antar waktu (PAW) tahun 2021. Bupati , Baddrut Tamam, memastikan hal tersebut.

"Berdasarkan hasil rapat panitia pilkades kabupaten, panitia tahun 2021 memberikan rekomendasi kepada saya untuk menerbitkan surat keputusan bupati tentang perubahan kedua atas keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang jadwal tahapan pelaksanaan tahun 2021," ujarnya, Minggu (10/10).

Adapun perubahan tersebut berupa jadwal tahapan pelaksanaan dan PAW tahun 2021 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut dengan cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa sampai dengan 70 persen.

Surat yang diteken Totok Hartono sebagai ketua panitia dan PAW tahun 2021 tingkat kabupaten dan sekretaris Achmad Faisol tersebut berisi penundaan pelaksanaan dan PAW 2021 tidak membatalkan tahapan pilkades sebelumnya.

"Dari rekomendasi panitia ini, saya atas nama Bupati berkeputusan dengan surat keputusan nomor 188/534/432.013/ 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan tahun 2021," paparnya.

Berdasarkan rekomenasi tersebut, pihaknya memutuskan dengan surat keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan tahun 2021. Keputusan itu berupa jadwal tahapan pelaksanaan tahun 2021 ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut.

"Poin dari keputusan ini prinsipnya adalah ingin memastikan bahwa pandemi ada di sekitar kita. Sehingga pilihan untuk melindungi masyarakat dari sebaran Covid-19 menjadi bagian pertimbangan utama kita. Sehingga pelaksanaan pilkades tahun 2021 harus kita tunda," tuturnya.

Selain itu, penundaan pesta demokrasi tingkat desa dilakukan karena surat dari agar melaksanakan vaksinasi secara masif di tingkat desa untuk melindungi masyarakat dari virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.

"Perubahan jadwal tahapan sebagaimana dimaksud dapat dikonsultasikan pada kepanitiaan kecamatan atau panitia pemilihan kabupaten," kata Baddrut. 

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama terkait dan PAW tahun 2021 yang digelar Bupati . Baddrut didampingi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta panitia pilkades tingkat kabupaten, dan diikuti oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimka) di rapat yang berlangsung secara virtual itu.

Bupati membacakan surat nomor 270/5645/SC/2021 tentang tindak lanjut pelaksanaan dan PAW pada masa pandemi Covid-19 pascapenundaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah terkait penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten/kota untuk tidak lengah serta tetap konsisten melaksanakan beberapa langkah berupa sosialisasi, percepatan vaksinasi, dan mendorong pemerintahan desa untuk melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 melalui optimalisasi posko PPKM Mikro di masing-masing desa.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian itu juga berisi situasi penanganan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 yang tidak dapat terkendali di tingkat desa diminta untuk menunda pelaksanaan maupun PAW. (Pmk1/mar)

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO