Moratorium Dicabut, Belasan Swalayan di Tuban Bermunculan Meski Masih Pandemi

Moratorium Dicabut, Belasan Swalayan di Tuban Bermunculan Meski Masih Pandemi Salah satu toko modern di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak pencabutan moratorium pendirian swalayan atau akhir Februari lalu, belasan swalayan baru telah berdiri di Kabupaten meski di saat pandemi.

Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan pada Diskoperindag , Tjatoer Enggar Poespito saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, terdapat 14 swalayan yang sudah beroperasi pasca pencabutan moratorium.

"14 swalayan baru itu berada di wilayah kota dan Kecamatan Semanding," ungkap Tjatoer kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/10).

Pencabutan moratorium setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Meski keberadaannya masih dominan di wilayah perkotaan, namun para pengelola juga mulai melirik daerah pinggiran atau kecamatan penyangga. Bahkan, beberapa wilayah telah berdiri lebih dari satu gerai.

Gaya beli masyarakat yang mulai beralih ke daripada toko kelontong atau pasar tradisional diduga menjadi salah satu penyebab investor berani membuka gerai untuk kalangan masyarakat yang berada di pedesaan.

"Kebanyakan masih berada di wilayah kota karena menjadi pusat perputaran kegiatan ekonomi masyarakat. Tapi beberapa kecamatan sudah ada yang lebih dari satu toko," ujarnya.

Tjatoer menambahkan, hingga saat ini terdapat 71 swalayan atau pasar modern yang tersebar di Kabupaten . Namun begitu, terdapat 2 kecamatan yang belum ada swalayannya. Yakni, Kecamatan Kenduruan dan Grabagan.

Dalam hal pendirian swalayan, pihaknya memberi syarat kepada swalayan agar mengalokasikan 10 persen tempat display produk untuk produk lokal atau UMKM. Hal itu dilakukan untuk memberi ruang bagi para pelaku UMKM dalam memasarkan produknya.

"Langkah itu sebagai keberpihakan kita untuk menampung dan memasarkan produk UMKM sesuai Peraturan Daerah Kabupaten nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak harus diperuntukan bagi UKM," tutupnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO