SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mulai hari ini mewajibkan pengunjung atau tamu markas kepolisian yang terletak di Jalan Raya Cemeng Kalang No 12, itu menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Keharusan menggunakan aplikasi tersebut juga berlaku bagi seluruh anggota yang hendak memasuki Markas Polresta Sidoarjo itu.
Kasi Propam Polresta Sidoarjo, AKP IGP Atmagiri, menjelaskan bahwa peraturan penerapan aplikasi PeduliLindungi lingkup Polresta Sidoarjo, sebagaimana ditentukan dari mulai tingkat Mabes Polri sampai ke bawah. Dalam penerapannya, bagi masyarakat maupun anggota yang belum dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan dibantu oleh anggota di pos penjagaan mako.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Pada penerapan aplikasi PeduliLindungi akan terdata pula berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status seseorang. Berupa data status vaksinasi dan hasil tes Covid-19. Ada empat status yakni Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam,” ujarnya, Selasa (12/10).
Atmagiri menuturkan, bila ada masyarakat maupun anggota yang terdeteksi belum tervaksin maka akan diedukasi, supaya berkenan untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Bagi yang belum vaksin, dipersilakan melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi Polresta Sidoarjo atau dapat juga mendatangi gerai vaksinasi yang disediakan TNI, Pemkab Sidoarjo, Dinas Kesehatan, atau pihak terkait lainnya. Tujuan dari percepatan vaksinasi ini adalah agar terbentuknya herd immunity bagi masyarakat,” tuturnya.
Kebiasaan baru tersebut sengaja diluncurkan Polresta Sidoarjo sebagai contoh positif bagi instansi lain maupun tempat-tempat umum yang dikunjungi masyarakat. Manfaat aplikasi PeduliLindungi adalah memberikan peringatan pada pengguna, mengunduh sertifikat vaksin, sebagai informasi hasil tes Covid-19, dan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News