Perdalam Pemahaman OPD, Pemkot Kediri Gelar Bimtek HPS

Perdalam Pemahaman OPD, Pemkot Kediri Gelar Bimtek HPS Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemerintahan Kota Kediri, M Muklis Isnaini, saat memberi sambutan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi risiko permasalahan yang mungkin saja terjadi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi perangkat daerah (), Pemerintah melalui bagian pengadaan barang dan jasa menggelar bimbingan teknis () penyusunan HPS dan spesifikasi pengadaan barang/jasa.

"Kegiatan ini bertujuan supaya pemahaman akan identifikasi kebutuhan serta penyusunan spesifikasi barang dan jasa secara bertahap dapat dimengerti dengan baik oleh masing-masing , dalam hal ini PPK/PPTK-nya," kata Kepala Bagian Barang dan Jasa, Pemerintahan , M Muklis Isnaini, Senin (18/10).

Dalam kegiatan itu, juga dibahas soal bagaimana melakukan evaluasi harga penawaran barang, sehingga didapat harga penawaran yang wajar. Sedikitnya, terdapat 37 di lingkungan Pemerintah yang mengikuti agenda tersebut.

"Kami rasa hal ini sangat dibutuhkan oleh setiap untuk mengantisipasi adanya kekeliruan," tuturnya.

Sementara itu, praktisi pengadaan barang dan jasa, Mudji Santosa, didaulat untuk menjadi narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dipahami oleh pejabat pengadaan, begitu pula penyusunan HPS.

"HPS adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara professional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas," kata Mudji.

Menurut dia, HPS berfungsi sebagai aturan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak .

"Saya harap selepas acara ini, setiap di dapat memahami tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa serta memahami teknik dan metode yang tepat dalam menyusun HPS sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2018," urai Mudji. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO