Meski diberi kelonggaran waktu selama tiga minggu untuk melakukan pengurusan IMB ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto, lanjut Fudi, pemilik tetap tak memiliki itikatduntuk melakukan pengurusan.

BACA JUGA:Kirab Budaya Mojo Bangkit Diikuti 1.080 Peserta, Ning Ita Sukses Hidupkan Kembali Kejayaan Majapahit
Sebelumnya, bangunan ini adalah hunian tempat tinggal. Namun, saat ini dibangun menjadi ruko dua lantai. Dalam penyegelan itu, petugas Satpol PP juga meminta sejumlah pekerja bangunan menghentikan pengerjaan pembangunan gedung.
"Hari ini kita tutup, sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke perizinan. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun," ia menegaskan.










