
"Nunggu izin keluar, baru segel kita buka dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Sebelumnya, ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalaupun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," pungkasnya. (ris/rev)
"Nunggu izin keluar, baru segel kita buka dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Sebelumnya, ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalaupun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," pungkasnya. (ris/rev)