GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, memberikan lampu hijau atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melebur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan sub-urusan yang serumpun di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, membenarkan Pemprov Jatim telah merespons surat yang sebelumnya dikirim oleh Pemkab Gresik perihal peleburan OPD. Dalam surat pemprov menyebutkan, ada satu kepala OPD yang kehilangan jabatan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
"Dispora salah satu OPD yang akan dilebur (digabung). Sesuai dengan surat dari provinsi itu, dispora bisa dilebur dengan disparbud karena serumpun," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (26/10).
"Tinggal nanti siapa yang akan ditunjuk oleh Pak Bupati sebagai kepala OPD baru (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga), ketika OPD itu sudah terbentuk," tuturnya menambahkan.
Selain dispora, dinas pertanahan (distan) juga bakal dilebur. Kepala Distan Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan, mengungkapkan dalam Raperda Perubahan Kedua Perda 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, ada rencana peleburan distan ke dalam dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Menurut dia, kemungkinan tugas dan fungsi distan untuk urusan pengadaan tanah akan dilebur ke DPUTR. "Sementara, untuk urusan administrasi pertanahan ke badan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah (BPPKAD)," ucap Nanang.
Dalam surat bernomor 061/2/635/031.1/2021 yang bersifat segera, Gubernur Jatim menanggapi surat dari Bupati Gresik bernomor 061/781/437.3/2021, perihal penyusunan Raperda Perubahan Kedua Perda No 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Dalam surat gubernur itu, ada dua pertimbangan tentang konsultasi raperda tersebut.
Pertama, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016, yang diubah dengan PP Nomor 72 tahun tahun 2019, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan perda yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Kedua, ada sejumlah saran/pertimbangan terhadap rencana Raperda Perubahan Kedua Perda 12 tahun 2016:
a. Penggabungan urusan pertanahan yang semula diwadahi oleh dinas tersendiri ke dalam (dilebur) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) type B dapat dilaksanakan, dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan, dan berada dalam satu rumpun sesuai yang diatur dalam pasal 40 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
b. Penggabungan sub urusan pekerjaan dan penataan ruang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman type A dapat dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Oktober tahun 2016 Nomor: 188/3775/SJ, yang mengatur pedoman persetujuan perda tentang perangkat daerah.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Di sana disebutkan, sub-urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila berada dalam rumpun yang sama dan di bawah pembinaan kementerian yang sama.
c. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga type A dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan type A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga type A dapat dilaksanakan dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan dan berada dalam satu rumpun. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News