Pemuda di Banyuwangi Setubuhi Gadis 11 Tahun di Rumah Kosong hingga Dua Kali

Pemuda di Banyuwangi Setubuhi Gadis 11 Tahun di Rumah Kosong hingga Dua Kali RAS, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten . Pelakunya seorang pemuda berinisial RAS (22) yang berasal dari Kecamatan Muncar. Ia melakukan aksi kejahatannya dengan menyetubuhi seorang gadis berumur 11 tahun di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Muncar bahwa anaknya telah disetubuhi oleh RAS.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat. Tak butuh waktu lama, akhirnya RAS berhasil diringkus di kediamannya.

"Saat diperiksa, pelaku RAS mengakui tindakan bejatnya tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, dilakukan di sebuah rumah kosong sebulan yang lalu.

"Sementara itu, RAS beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kita amankan di polsek setempat," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, RAS dikenakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO