
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - GM (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan berhasil diamankan Polres Bangkalan setelah berhasil melakukan penipuan senilai Rp 206.800 juta.
"GM yang merupakan ibu rumah tangga ini kami tangkap setelah melakukan penipuan terhadap dua orang korban senilai Rp 206.800 juta dengan modus menjual minyak goreng murah secara online melalui media WhatsApp," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, saat menggelar rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/10/2021).
BACA JUGA:
- Pisah Sambut Kapolres Bangkalan, ini Hal Pertama yang akan Dilakukan AKBP Wiwit
- Marak Curanmor di Tanjungbumi, Polres Bangkalan Diminta Tuntaskan Rozak Cs
- Cegah Binatang Ternak Masuk Bangkalan, Polisi Amankan Dua Pikap Angkut Sapi dan Kambing
- Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Sendang Dajah
Kronologinya dimulai pada 19 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban AM memesan 970 kardus minyak goreng kepada tersangka melalui pesan WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 2 April 2021.
"Korban melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku hingga Rp 140.650.000 juta. Tapi, sampai tanggal 8 April 2021, tersangka belum mengirimkan satu kardus pun kepada korban," terangnya.