GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, angkat bicara soal lelang jabatan sekretaris dewan (sekwan) yang harus diundur lantaran pejabat yang melamar hanya satu orang.
Selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka, kini pihaknya mempersiapkan perpanjangan masa pendaftaran lelang jabatan sekwan.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Kalau tak ada yang daftar kan bisa diulang lagi. Saat ini kita siapkan perpanjangan pendaftaran, dari peserta yang tidak lolos bisa ikut lagi," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (29/10).
Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk melelang sebuah jabatan adalah jumlah pelamar minimal 3 orang calon. Oleh karena itu, khusus lelang jabatan sekwan harus dilakukan perpanjangan waktu pengumuman dan pendaftaran sampai dengan tanggal 2 November 2021 pukul 15.00 WIB.
Namun, apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak diperoleh tambahan pelamar, seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik dinyatakan batal dan gugur secara administratif.
"Untuk hasil seleksi administrasi jabatan sekwan setelah dilakukan perpanjangan akan diumumkan pada tanggal 2 November 2021 pukul 19.00 WIB," paparnya.