Penjual Jamu Tewas di Tangan Suami, Cemburu Dapati Foto Mesra dengan Pria Lain

Penjual Jamu Tewas di Tangan Suami, Cemburu Dapati Foto Mesra dengan Pria Lain

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Teka-teki kematian penjual jamu di akhirnya terungkap. Korban Elvi Novianti (47) tewas di tangan suaminya sendiri Sukisno (57).

Penyelidikan kasus yang terjadi pada 7 Oktober 2021 itu sempat terhenti. Karena Sukisno yang diduga kuat melakukan penganiayaan hingga korban tewas mengalami luka parah setelah terjatuh ke sungai. Selama perawatan, Sukisno juga sempat positif Covid-19 hingga kasus ini sempat terhenti cukup lama.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Usai sembuh dari perawatan, polisi langsung memeriksa Sukisno. Di depan penyidik Satreskrim Polres , Sukisno mengakui semua perbuatannya. Bapak dua anak ini, mengaku menganiaya istrinya sendiri menggunakan palu. Emosi Sukisno memang sedang memuncak saat hari kejadian.

Sukisno yang telah lama memendam cemburu setelah mengetahui percakapan istrinya dengan pria lain, dimaki-maki sang istri hanya karena lupa mematikan pompa air usai mengambil air wudhu untuk sholat.

"Hubungan keduanya memang sudah renggang selama 8 bulan. Pelaku mengetahui jika korban mesra dengan pria lain melalui percakapan pesan singkat di handphone korban. Sebelum kejadian, emosi pelaku semakin memuncak setelah mendapat kata-kata kasar dari korban karena lupa mematikan pompa air," ujar Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Adhitya menambahkan pelaku sempat tidur usai dimaki sang istri. Dia kemudian terbangun sekitar pukul 00.30 WIB malam. Melihat istrinya tertidur, Sukisno mengambil palu di dapur dan memukul kepala istrinya sebanyak tiga kali.

"Korban kemudian ditemukan oleh anaknya yang baru pulang kerja, sudah bersimbah darah dengan luka di bagian kepala di dalam kamar," imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ina/ns)

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO