SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selama 6 bulan menunggu kepastian hukum, akhirnya Ny Alinda Widayani mendapat keadilan atas laporan kekerasan terhadap anak kadungnya, DR (9), yang dilakukan Tamyizul Ilmi, mantan suami atau ayah kandung korban.
Alinda mengaku mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo tertanggal 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dalam surat tersebut, Tamyizul Ilmi berstatus tersangka setelah 2 kali dipanggil penyidik tidak datang dan akhirnya yang bersangkutan (pelaku red) dijemput penyidik di rumahnya, kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan melalui gelar perkara, Tamyizul Ilmi pun ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Alhamdulillah, setelah 6 bulan perjuangan saya mencari keadilan akhirnya terjawab. Saya berterima kasih banyak atas bantuan Jurnalis Sidoarjo terutama yang sudah membantu memberitakan dan memviralkan kasus anak saya ini sehingga setelah 6 bulan menunggu, laporan saya ditanggapi Polresta Sidoarjo," ucap Alinda Widayani, Kamis (4/11).
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Tetapi Alinda Widayani masih sedikit kecewa, lantaran pelaku (mantan suaminya, red) tidak dilakukan penahanan dan hanya dianggap lakukan penganiayaan ringan.
"Saya kaget dapat kabar kalau pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, apa ya gak bisa ya dalam hal ini Kapolres Sidoarjo melihat kondisi anak saya yang harus menanggung trauma begitu dalam, trauma ini gak akan pernah hilang loh. Sampai saat ini anak saya takut jika keluar rumah takut ada ayahnya," kata Alinda.
Lebih jauh, Alinda mengaku jika surat pemberitahuan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut diterimanya pada 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo saya terima tanggal 31 Oktober 2021. Dalam surat tersebut penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," imbuh Alinda.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja membenarkan jika pelaku T yang merupakan ayah kandung korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajiblaporkan.
"Berkas kasus ini akan segera kami lengkapi dan dikirim ke kejaksaan," ungkap Oscar via pesan WhatsApp, Kamis (28/10/).
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Ia mengakui, penetapan tersangka Tamyizul (35) dalam kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya ini memang tidak disertai penahanan.
"Tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak kami lakukan rilis ke rekan media. Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkas Oscar. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News