6 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo Baru Ditindak

6 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo Baru Ditindak Alinda Widayani, ibu korban menunjukan bukti laporan.

Lebih jauh, Alinda mengaku jika surat pemberitahuan dari Satreskrim tersebut diterimanya pada 31 Oktober 2021.

"Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Satreskrim saya terima tanggal 31 Oktober 2021. Dalam surat tersebut penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," imbuh Alinda.

Sementara itu, Kasatreskrim , AKP Oscar Stefanus Setja membenarkan jika pelaku T yang merupakan ayah kandung korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajiblaporkan.

"Berkas kasus ini akan segera kami lengkapi dan dikirim ke kejaksaan," ungkap Oscar via pesan WhatsApp, Kamis (28/10/).

Ia mengakui, penetapan tersangka Tamyizul (35) dalam kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya ini memang tidak disertai penahanan.

"Tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak kami lakukan rilis ke rekan media. Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkas Oscar. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO