KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengonfirmasi bahwa pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran. Hal itu resmi berdasarkan peraturan terbaru yang dibahas dalam acara sosialisasi kebijakan, dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Kediri, Senin (8/11)
Saat ini, pasangan nikah siri di Kota Kediri memang masih cukup banyak. Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri, memastikan hal tersebut.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," ujarnya.
Menurut dia, Dispendukcapil Kota Kediri memproses dokumen berdasarkan laporan yang diterima dari warga, secara langsung. Syamsul menuturkan, informasi terkait dokumen pasangan nikah siri sengaja dilakukan oleh pihaknya melalui giat sosialisasi yang tengah dilakukan.
Namun ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah membolehkan pernikahan siri, tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan yang sudah terlanjur melakukan hal itu. Namun, bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakukan pencatatan diharapkan sebelum itu supaya melakukan isbat nikah.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat, tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas, karena telah tercatat di kartu keluarga," paparnya.
"Kami menyarankan tetap melakukan isbat nikah di pengadilan agama, supaya status mereka benar-benar tercatat resmi," tuturnya menambahkan.
Apabila tidak mau, lanjut Syamsul, mereka tetap akan dilayani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada, seperti membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan, atau menyatakan hubungan perkawinannya. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendagri No. 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
"Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama. Namun, karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri, akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini," kata Syamsul.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, berharap agenda sosialisasi kebijakan, dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Ia menuturkan bahwa masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan dispendukcapil, karena layanan terkait sudah bisa diakses melalui online.
"Saya harap, melalui kelurahan-kelurahan yang diundang hari ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan layanan terbaru dari Dispendukcapil. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat," ucap Ferry.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir
"Saya rasa ini perlu diketahui juga oleh masyarakat, sehingga ke depannya capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi," kata Ferry. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News