SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak terpilih terpilih sebagai Ketua dalam Forum Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Jawa Timur (Jatim) yang berlangsung pada 15-17 Desember 2020, Arum Sabil tak kunjung mendapat SK dari Kwarnas. Ia pun mengaku legawa dan tetap mengupayakan bagaimana kegiatan pramuka di Jatim bisa terus berjalan.
"Sebenarnya SK belum keluar ini kami mencoba bagaimana kegiatan Pramuka di Jatim tetap berjalan. Tentunya dengan catatan tidak melanggar aturan. Itu sudah kami lakukan," ujarnya saat ditemui usai dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Jatim, Senin (8/11).
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Dalam melaksanakan tupoksi sebagai Ketua Kwarda Jatim, Arum menyatakan bahwa sudah mendapatkan fatwa hukum dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur. Menurut dia, hal tersebut sebagai pijakan agar setiap langkah yang dilakukannya tidak bertentangan dengan hukum.
"Kami juga sudah mendapatkan fatwa hukum dari kejaksaan tinggi, ada LO-nya. Itu yang kami jadikan pedoman melaksanakan kegiatan pramuka di Jatim," tuturnya.
Arum tetap menghormati keputusan Kwarnas terkait SK yang belum turun. Ia berpendapat, mungkin saja Kwarnas masih mempelajari sebelum memantapkan sehingga SK itu bisa diterbitkan.
Baca Juga: Plt Bupati dan Ketua DPRD Gresik Hadiri Pesta Siaga Kwartir Cabang Pramuka
"Memang ada beberapa kwarda di Indonesia ini yang juga pernah hampir satu tahun juga SK-nya ada yang belum keluar dan baru keluar beberapa bulan yang lalu. Sehingga menurut kami, Kwarda Jatim harus menghormati untuk memberi kesempatan kepada Kwarnas," kata Arum.
Namun, ia mengakui belum turunnya SK dari kwarnas berdampak pada penggunaan anggaran dana hibah. Artinya, selama SK belum turun, pihaknya belum berani memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan Kwarda Jatim.
"Artinya kami tidak melakukan penggunaan dana hibah itu. Sehingga kita banyak melakukan kegiatan itu dengan cara swadaya. Kami terus berjalan, kami produktif," ungkapnya.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
Selain itu, belum turunnya SK pengangkatan berimbas pada rencana kerja Kwarda Jatim. Apalagi, lanjut Arum, pramuka ini dituntut harus terus berinovasi dan berkreasi dalam memajukan dunia pendidikan yang berkelanjutan.
"Tentunya kita harus bersabar dulu. Memang ada sedikit kendala, memang ini ujian bagi kami untuk terus aktif, terus mandiri di situasi yang serba sulit ini," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menyatakan telah lima kali berkirim surat ke kwarnas. Namun, surat balasan dari pusat itu dinilainya belum memberikan jawaban yang jelas.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Semangati Puluhan Siswa untuk Raih Prestasi di Jelajah Santri Ke-8
"Bahwa 5 kali kita bersurat tapi jawabannya tidak jelas. Pelanggaran ADRT apa yang dilakukan? Ini kan tidak boleh dibiarkan, akan menjadi preseden buruk," kata Hikmah.
Menurut dia, permasalahan ini tak hanya berdampak pada ketidaknyamanan kinerja kakak-kakak di Kwarda Jatim. Tapi juga dapat berimbas pada masa depan pendidikan luar sekolah bagi anak-anak maupun remaja di Jatim.
"Situasi seperti ini pasti tidak nyaman. Sekalipun tadi kami menyemangati mereka untuk tetap melaksanakan program-program semampunya, dengan cara-cara yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan agar layanan pramuka ini tetap berjalan," ucap Hikmah.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan meminta penjelasan langsung ke kwarnas di Jakarta. Sebab, secara ADRT, musda ini berlangsung jelas dan seluruh kwarcab sudah sepakat. Namun, SK pengangkatan belum juga diturunkan.
"Kita akan berangkat ke Jakarta sekitar tanggal 15 atau 16 November 2021 ke Kwarnas dan pihak-pihak di Jakarta. Kita ingin bertanya, sesungguhnya apa sikap kwarnas yang paling jelas, paling clear tidak segera dikeluarkannya SK bagi Kwarda Jatim," urai Hikmah. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News