JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh dari berbagai organisasi di kota santri menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Jombang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.
"Sesuai surat pemberitahuan yang sudah kami berikan sebelumnya, bahwa kami menuntut untuk UMK di Kabupaten Jombang sebesar 10 persen dari upah sebelumnya," ujar Ketua Aliansi FPR-B, Luthfi Mulyono, Selasa 09/11/21.
BACA JUGA:
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran UMK di Jombang pada tahun 2021 ini tidak mengalami kenaikan. Sehingga, lanjut Luthfi, para buruh setempat merasa trauma.
"Karena kabarnya sebelumnya pada tahun 2021 akan dinaikkan, tapi tidak ada. Apalagi juga tidak ada supervisi atau kontrol dari pemerintah terkait sandang pangan pakan masyarakatnya," terangnya.
Dari hasil audiensi bersama dengan pihak dinas setempat, pihaknya akan terus mengawal perumusan, pembahasan, hingga penetapan UMK di Kabupaten Jombang yang akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jatim pada akhir bulan November mendatang.
Klik Berita Selanjutnya