Minta PBNU Pertimbangkan Kemaslahatan, ​Kiai Asep: Jangan Paksakan Majukan Muktamar NU

Minta PBNU Pertimbangkan Kemaslahatan, ​Kiai Asep: Jangan Paksakan Majukan Muktamar NU Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. Foto: MMA/ BANGSAONLINE.COM

"Otomatis dan (muncul opsi) pun maju monggo, mundur monggo, kalau mundur 2022. Kami akan pilih yang maju saja," katanya.

Ia memastikan bahwa pelaksanaan Muktamar NU nanti akan digelar sebelum dimulainya kebijakan PPKM level, yakni jelang perayaan Natal hingga Tahun Baru 2022.

"Sebelum ini, pokoknya nggak nabrak pada PPKM nya pemerintah dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," kata kiai yang kini menjabat ketua MUI Pusat itu.

Ia mengklaim, jika muktamar dilakukan lebih dini membawa dampak positif bagi organisasi. Sedang jika mundur kembali, maka hal tersebut justru akan memperlambat laju regenerasi organisasi.

Pernyataan Kiai Mif itu seakan untuk mematahkan pernyataan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini sebelumnya. Helmy menyatakan bahwa Muktamar NU bakal ditunda karena pada tanggal 23 hingga 25 November 2021 itu masuk waktu pemberlakuan PPKM. Namun Helmy yang dikenal dekat dengan KH Said Aqil Siraj itu belum bisa memastikan kapan Muktamar NU itu akal digelar.

"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan," kata Helmy, Kamis (18/11).

Helmy menyebut banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.

"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," kata mantan Menteri PDT itu.

Seperti diberitakan, Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur nataru.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sedekah dan Zakat Rp 8 M, Kiai Asep Tak Punya Uang, Jika Tak Gemar Bersedekah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO