Hari Ini Bahar Smith Bebas, Tersandung Kasus Penganiayaan Remaja dan Taksi Online

Hari Ini Bahar Smith Bebas, Tersandung Kasus Penganiayaan Remaja dan Taksi Online Bahar Smith. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/CNN Indonesia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bahar Smith akhirnya bebas murni hari ini, Ahad (21/11/2021). Kepala , Bogor, Mujiarto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Bahar Smith selama menjalani pidana mendapat remisi 4 bulan.

"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012," kata Mujiarto dikutip CNN Indonesia.

Bahar Smith terjerat dua kasus. Pertama, kasus penganiayaan dua remaja. Kedua, perkara penganiayaan sopir taksi online.

Dalam kasus pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 333. Sementara kasus kedua, ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019.

Bahar Smith sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Namun ia kembali terjerat kasus penganiayaan. Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar Smith divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021. Ia juga sempat terlibat keributan dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur.

Menurut Mujiarto, Bahar Smith yang itu selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai perhitungan, Bahar bisa menghirup udara bebas hari ini. "Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni,” katanya.

Mujiarto mengaku sudah berkoordinasi dengan , Polsek Gunung Sindur, serta Koramil Gunung Sindur untuk mengawal pembebasan Bahar.

"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," ujarnya. Bahar ditahan sejak 18 Desember 2018. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO