BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek mengalami kecelakaan di Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Minggu (21/11). Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, memastikan kejadian itu.
Ia mengatakan bahwa kendaraan dinas yang mengalami kecelakaan adalah mobil sedan jenis Corolla Altis nomor polisi L-1478-DP. Mobil tersebut dikendarai oleh warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Aufad Ahda (20).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Rochan memaparkan, kronologi kejadian berawal saat mobil melaju dari timur ke barat. Sesampainya di tugu masuk Desa Pikatan, mobil tersebut berpapasan dengan kendaraan roda empat (R4) yang sedang mendahului motor yang sedang membawa rumput.
"Karena panik, selanjutnya pengemudi R4 dinas Pengadilan Negeri Trenggalek sedan Corolla tersebut membanting setir ke kiri, sehingga menabrak pagar tembok dan tugu batas Desa Kolomayan dan Desa Pikatan Wonodadi," paparnya.
Korban mengalami luka lecet di wajah dan kaki nyeri. Sementara itu, kendaraan ringsek di bagian depan. (ina/mar)
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News